Setiap umat muslim yang ada didunia ini adalah saudara bagi umat muslim lainnya. Setiap muslim juga memiliki hak bagi saudara muslim lainnya. Sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,
"Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau
bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah
undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat
padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’,
doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia
sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah
jenazahnya." (HR. Muslim)
Diantara beberapa hak yang harus ditunaikan seorang muslim kepada muslim yang lain adalah memenuhi undangan saudara muslim.
Hukum memenuhi undangan saudara semuslim adalah disyari'atkan. Hal ini dengan syarat, (1) orang yang mengundang adalah seorang muslim. (2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan (3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.
Hukum memenuhi undangan walimah adala wajib. Sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,
”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim)
dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya,
”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama dan pada hari pertama (jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja).
Jadi sudah jelas bahwa memenuhi undangan itu penting, terutama memenuhi undangan walimah saudara kita semuslim. Selain menghadiri juga, kita pun turut serta mendoakan yang terbaik bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan. Bisa juga kita mempererat tali silaturahmi antar sesama kaum muslim. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.